Palak THR, Bupati Cilacap Kumpulkan Rp610 Juta dari Perangkat Daerah

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono memperoleh total Rp610 juta dari proses pengumpulan uang yang akan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Sejumlah uang tersebut berasal dari 23 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap.

Dalam kasus itu, Syamsul dan Sadmoko telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantor Merah Putih KPK, Jakarta.

Jumlah uang yang terkumpul itu di bawah target semula sebesar Rp750 juta. KPK menyebut, Syamsul Auliya dan Sadmoko semula mematok besaran iuran THR dengan besaran bervariasi mulai Rp75-100 juta.

Uang itu rencananya akan diberikan kepada para pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap.

KPK menerangkan, dalam melakukan aksinya, Syamsul dan Sadmoko dibantu sejumlah pihak. Mereka yakni Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap.

Namun, tiga nama itu tak masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.

Menurut Asep, mereka semula menetapkan kebutuhan THR sebesar Rp515 juta, namun belakangan targetnya naik menjadi Rp750 juta.

KPK menyebut Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 RSUD dan 20 Puskesmas. Meski awalnya mematok besaran Rp75-100 juta dari masing-masing perangkat daerah tersebut, realisasinya berbeda menjadi Rp3-100 juta.

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," kata Asep.

Sementara, Syamsul dan Sadmoko yang menjadi tersangka disebut telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research