Surabaya, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menindak dua restoran yang kedapatan masih menjual minuman keras atau minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, hal itu terungkap dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengawasan itu petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol. Modusnya minuman keras itu disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
"Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran," kata Zaini, Senin (23/2).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.
"Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan," ujarnya.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Zaini menegaskan, kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis," pungkasnya.
(frd/rds)

6 hours ago
1













































