Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim membantah kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun adalah hasil korupsi. Kenaikan harta itu merupakan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022.
Nadiem mengatakan angka itu dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO, namun bukan merupakan uang yang diterimanya.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Nadiem menambahkan hal tersebut juga berlaku pada uang Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi.
Ia mengatakan besaran uang tersebut sudah terbukti merupakan transfer antara dua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dirinya tidak terlibat."Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Dengan demikian, Nadiem menyatakan kecewa lantaran fakta persidangan selama ini telah diabaikan. Ia berpendapat proses pembuktian dalam sidang selama ini tidak ada gunanya jika tuntutan jaksa didasarkan hanya pada dakwaan.
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem.
sumber : Antara

3 hours ago
1












































