Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Nadiem Anwar Makarim mengajukan penangguhan penahanan dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan pengajuan tersebut karena masalah kesehatan yang berulang.

"Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo," kata Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mengatakan pihaknya akan menghargai kesehatan dari terdakwa Nadiem. Ia pun menyerahkan sepenuhnya ke pihak hakim terkait dengan hal ini.

"Kami prinsipnya selalu menghargai kesehatan. Apapun, hukum tertinggi itu adalah keselamatan dan kesehatan. Tapi karena ini kewenangan pengadilan, silakan Pak Hakim yang ini. Karena apapun yang diajukan oleh kuasa hukum terkait dengan berobat dia, sampai detik ini tidak pernah dihambat. Itu perlu dicatat," kata Roy kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam sidang kali ini, Nadiem mengklaim sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari akibat pendarahan yang dialaminya.

"Untuk selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.

"Ada Yang Mulia. Empat hari saya dirawat karena saya mengalami pendarahan, tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani. Dari hari Rabu sampai dengan hari Sabtu," jawab Nadiem.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang masih berlangsung di tahap pemeriksaan saksi.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research