Mundur demi Hukum

13 hours ago 8

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah laut, seorang nakhoda kadang mengambil keputusan yang tidak mudah dipahami penumpang. Ia turun dari anjungan, bukan karena kapal sudah pasti tenggelam, melainkan agar seluruh awak dapat bekerja menyelamatkan kapal tanpa dibayangi perdebatan tentang dirinya.

Bila kapal akhirnya selamat, semua akan bersyukur. Bila ternyata kapal memang bocor, penyebabnya akan dicari kemudian. Tetapi dalam dunia pelayaran, menjaga kapal tetap berlayar sering kali lebih penting dari mempertahankan seorang nakhoda tetap berdiri di atas anjungan.

Metafora itulah yang terlintas ketika saya membaca kabar bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menduduki jabatan ini pada 10 Januari 2022, setelah lima bulan sebelumnya (29 Juli 2021) menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Pengunduran diri Febrie tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari dengan pilihan kata yang sangat hati-hati: "menerima pengunduran diri", "menjaga integritas", "objektivitas", dan "netralitas".

Pilihan kata itu sendiri sudah merupakan sebuah pesan. Dalam komunikasi kelembagaan, diksi sering kali berbicara lebih banyak dari kalimat yang panjang.

Selama beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul, penyitaan uang dan emas batangan oleh penyidik Polri, serta berbagai spekulasi yang memenuhi ruang media sosial. Kini, di tengah penyidikan yang masih berlangsung, ia memilih melepaskan jabatannya.

Yang menarik, Kejaksaan Agung tidak mengumumkan bahwa Febrie diberhentikan. Pernyataan resminya justru berbunyi bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran dirinya. Dalam bahasa administrasi negara, pilihan kata itu bukan perkara kecil.

Ia menunjukkan bahwa sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut Febrie telah menjadi tersangka ataupun dinyatakan melakukan tindak pidana. Secara hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Lebih menarik lagi adalah alasan yang dikemukakan Kejaksaan. Pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring berlangsungnya penyidikan oleh Kepolisian.

Kalimat itu patut digarisbawahi. Yang sedang dijaga, menurut Kejaksaan, bukan pertama-tama nama seseorang, melainkan kehormatan proses hukum. Sebab bila prosesnya dipercaya, putusan akhirnya pun akan lebih mudah diterima, siapa pun yang kelak dinyatakan benar ataupun salah.

Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan.

Sikap Kejaksaan juga menarik karena memilih tidak memasuki substansi perkara. Tidak ada pernyataan bahwa Febrie bersalah. Tidak ada pula bantahan terhadap penyidikan yang dilakukan Polri. Yang disampaikan justru ajakan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie sendiri tampil di hadapan wartawan. Menariknya, ia tidak memulai dengan membela dirinya, melainkan berbicara tentang lembaga yang dipimpinnya.

Hampir seluruh pembukaan konferensi persnya berisi penegasan bahwa Gedung Bundar tetap bekerja, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai prosedur, dan kualitas setiap perkara harus dapat diuji, baik secara materiil maupun formil, di depan persidangan.

Bahkan, katanya, pagi itu ia masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas dan menjadi perhatian masyarakat.

Dengan kata lain, pesan pertama yang ingin ia sampaikan bukanlah "saya", melainkan "Kejaksaan tetap bekerja". Kalimat-kalimat itu kini terasa seperti jeda sebelum sebuah keputusan besar.

Barulah setelah berbicara mengenai institusi, Febrie menyentuh soal dirinya sendiri. Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya dan menegaskan bahwa riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.

Namun mengenai uang tunai, emas batangan, dan berbagai barang yang ditemukan di rumah tersebut, ia menyatakan barang-barang itu bukan miliknya.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research