Modus Pegawai Bank Pelat Merah Korupsi Kredit Pensiun TNI-Polri

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 23:55 WIB

Seorang pegawai bank di Pinrang Sulsel ditetapkan jadi tersangka korupsi pengelolaan kredit pensiun senilai Rp2,9 miliar. Ilustrasi. Pegawai bank pelat merah jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang pegawai bank pelat merah inisial FMW di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun tahun 2022-2025.

FMW menjabat sebagai sales kredit produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan kredit bagi para pensiunan ASN, TNI, Polri, dan calon pensiunan.

"Tersangka memiliki tugas mencari calon debitur dan membantu proses administrasi serta pencairan kredit. Namun, memanfaatkan posisi itu untuk menguasai dana milik debitur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi lewat keterangan tertulis, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal ditemukan ada 41 debitur dengan transaksi yang mencurigakan. Sebab, dari jumlah itu terdapat 32 debitur mengalami kerugian. Karena dana pinjaman tersebut sebagian tidak diserahkan. Tapi, dikuasai oleh tersangka.

"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara terhadap bank pelat merah tersebut," ungkapnya.

Soertami menuturkan bahwa FMW menjalankan aksinya dengan modus menguasai dan menarik dana pelunasan pinjaman debitur.

Kemudian FMW menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan debitur dengan cara mengelabui teller bank menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani, menggunakan kartu ATM milik debitur.

"Dari proses take over itu, debitur memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank pelat merah memiliki dana pencairan yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lama. Hingga mentransfer melalui internet banking ke rekening pihak lain yang ia kuasai," ungkapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari pihak internal bank, ditemukan total kerugian mencapai Rp2,938 miliar.

"Hasil perhitungan dari pengawas internal bank menunjukkan, total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2.938.636.569 atau hampir mencapai Rp3 miliar," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research