Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum pidana dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," jelas Hanif dalam keterangannya dari Jakarta, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara di wilayah DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperparah dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Insiden longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi salah satu bukti bahwa pengelolaan belum berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan serangkaian pembinaan dan pengawasan. TPST Bantargebang bahkan telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan lanjutan atas pelaksanaan sanksi tersebut juga telah dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1














































