MAKI Harap Prabowo Abaikan Permohonan Anak Riza Chalid yang Terancam 18 Tahun

2 weeks ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Presiden Prabowo Subianto mengabaikan permohonan terdakwa korupsi M Kerry Andrianto Riza (MKAR). Kerry merupakan anak dari buronan korupsi M Riza Chalid (MRC), yang baru saja dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Riza dijerat korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan serta perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun.

Kerry usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/2/2026), menyampaikan dirinya adalah korban kriminalisasi hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerry memohon kepada Presiden Prabowo agar tak membiarkan ‘kriminalisasi’ itu berlanjut dengan membawanya ke sel penjara. "Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," kata Kerry.

Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengingatkan agar dalam proses peradilan, Kerry tak membawa-bawa reputasi kepala negara. Hal itu karena ia melihat Kerry sedang berusaha membebaskan diri dari ancaman hukuman.

"Kalau memang yakin tidak bersalah, ya berjuang saja di proses hukum di pengadilan. Kan seharusnya begitu dong," kata Boyamin kepada awak media di Jakarta, Ahad (15/2/2026). Pun juga Boyamin mengingatkan agar Prabowo untuk tak ‘memanjakan’ para terdakwa korupsi yang sedang berproses di pengadilan melalui instrumen kewenangan politik untuk memberikan diskon pengampunan hukum.

Apalagi, kata Boyamin, kasus yang menjerat Kerry sebagai terdakwa terkait dengan perkara korupsi kakap terkait dengan permafiaan minyak mentah di perusahaan milik negara. "Saya meminta secara publik, bahwa Pak Prabowo sebagai presiden, untuk tidak boleh lagi mengobral amnesti, abolisi, grasi untuk perkara-perkara korupsi," ucapnya.

"Apalagi dalam kasus korupsi yang menuntut mafia-mafia minyak ini. Sehingga justeru permintaan Kerry kepada Prak Prabowo itu, sebaiknya diabaikan saja, dan dikesampingkan," kata Boyamin menambahkan.

Kerry merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang sudah diajukan ke persidangan. Pada Jumat (13/2/2026) malam WIB, JPU sudah membacakan tuntutan dengan meminta majelis hakim memenjarakan Kerry selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun terhadap Kerry. Dalam kasus itu, Kerry didakwa atas perannya sebagai benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Selain Kerry, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU juga menuntut delapan terdakwa lainnya dengan hukuman antara 14 sampai 16 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM dengan pidana penjara 16 tahun. Terdakwa Gading juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar, dan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun.

Tuntutan terhadap terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim juga 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Namun JPU dalam tuntutan tambahannya, juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Dimas dengan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan 11 juta dolar AS, atau setara Rp 185,1 miliar.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research