Mabes Polri Larang Polisi Live Streaming Saat Tugas: Agar Profesional

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri melarang seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga profesionalitas setiap anggota serta citra institusi di ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat aturan itu, Isir mengatakan seluruh anggota juga diharapkan dapat semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial.

"Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).

Ia menjelaskan larangan itu juga tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, Isir menyebut seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Kedua regulasi tersebut, kata dia, menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Kendati demikian, Isir menegaskan pemanfaatan media sosial oleh anggota tetap diperbolehkan. Hanya saja harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," katanya.

(kid/tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research