REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Dua pelaku begal berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polresta Cirebon. Dalam aksinya, pelaku menggunakan pedang katana untuk mengancam korbannya.
Adapun dua pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu masing-masing berinisial W (19 tahun) dan ZA (26). Mereka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta bernama Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026. Peristiwa bermula saat korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.
Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis katana dari punggungnya dan mengancam korban.
"Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari," tukasnya.

8 hours ago
1












































