Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan kurir narkoba sindikat Erwin alias Koh Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda, sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Erwin dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda," ujar Eko mengutip Antara, Minggu (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kata dia, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.
"Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.
Ditangkap di warung makan
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, tim gabungan bersama satgas tersebut melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, diketahui yang bersangkutan pernah membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin.
Kemudian setelah tiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.
"Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota," lanjutnya.
Sementara untuk satu kilogram sabu, disebut diambil oleh seseorang bernama Awan.
Adapun tindak lanjut penetapan tersangka tersebut adalah Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya hingga memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Diketahui, kasus tersebut masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026.
(tim/dal)

4 hours ago
1











































