KPK: Tersangka Dana Hibah Jatim Beli Aset Tanah-Bangunan Rp8 Miliar

1 day ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 00:55 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. Ilustrasi. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana.

Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan Pasuruan (2 bidang). Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhitung mulai tanggal 15 hingga 22 Mei 2025.

"Adapun keempat bidang tanah ini diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud dengan nilai pembelian sekitar Rp8 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan sejumlah aset dimaksud masih diatasnamakan orang lain.

"Diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," tambahnya.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan. Hal itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

KPK juga sudah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research