Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atas eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. KPK memperpanjangnya untuk enam bulan ke depan atau sampai 12 Agustus 2026.
"KPK memperpanjang masa cegah keluar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
KPK menegaskan, perpanjangan masa pencegahan ini diperlukan dalam rangka penyidikan yang belum berhenti. KPK mengaku perlu waktu lebih banyak untuk menemukan titik terang.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Gugatan praperadilan

1 week ago
2












































