REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan lima orang sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Mereka diciduk ketika membagikan dolar Singapura hasil suap.
KPK mengungkapkan Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) diduga menerima suap Rp 4 miliar. Suap tersebut menyangkut pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Tim pemeriksaan KPP awalnya mendapati potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar. Tapi PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut sampai muncuk kesepakatan hanya membayar Rp 15,7 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar.
"Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Ahad (11/1/2026).
KPK menemukan pembayaran PT WP tersebut lewat seorang konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP. Kemudian biaya pembayaran disamarkan lewat kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan kepunyaan Abdul Kadim yaitu PT NBK.
Sehingga PT WP ini seolah bekerjasama dengan PT NBK. Kemudian keluarlah uang senilai 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK terkait konsultasi pajak.
"Padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal 4 miliar," ujar Asep.
KPK menyebut uang suap Rp 4 miliar untuk pejabat pajak Jakut tersebut lantas ditukarkan dengan pecahan Dolar Singapura (SGD). Lalu diserahkan ke Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.
Berikutnya, uang suap dalam pecahan Dolar Singapura tersebut dibagikan ke pejabat pajak lainnya. Di momen itulah KPK menciduk para pelaku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang," ujar Asep.
Diketahui, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

1 month ago
14











































