Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari rencana PT Blueray Cargo (BR) memasukkan barang impor palsu alias KW agar tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga Blueray Cargo berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," katanya.
Padahal, ia mengatakan terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan.
"Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen," ujar dia.
Kemudian penyesuaian parameter jalur merah tersebut dikirim Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari Blueray Cargo lolos dari jalur merah, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.
"Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," katanya.
Setelah itu, ia mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025-Februari 2026 pada sejumlah lokasi.
Rumah aman simpan barang KW
Lebih lanjut, Budi mengatakan pejabat Bea Cukai ini juga menyediakan rumah aman atau safe house berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW.
"Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," katanya.
Budi menjelaskan rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus. Menurutnya, penyidik KPK akan memastikan sosok pemilik dari rumah aman tersebut.
"Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya," katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, lembaga antirasuah menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
(antara/fra)

4 hours ago
2














































