KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Dua tersangka selaku penerima suap yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).

Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, berbekal dari laporan pengaduan masyarakat.

KPK menangkap total 13 orang termasuk Bupati Fikriserta Wakil Bupati Hendri. Namun Hendridipulangkan dan berstatus saksi. Tim penyidik KPK menyita barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Konstruksi kasus

Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Eko Purnomo, dan orang kepercayaan bupati yakni B. Daditama melakukan pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah pengaturan plotting, Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan "inisial rekanan" yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.

Setelah itu, dia mengirimkannya via chat WhatsApp kepada B. Daditama.

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.

"Keperluan pribadi. Banyak hal: keperluan untuk menghadapi lebaran ini, sebagai kepala daerah, juga ini ada sesuatu yang menjadi kebiasaan, THR, itu tidak dituliskan tapi sudah menjadi kebiasaan seorang kepala daerah, tentunya itu membebani, 'masa pejabat enggak kasih THR'. Salah satunya itu, termasuk kepentingan-kepentingan lainnya," imbuhnya.

Asep mengatakan selanjutnya terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Fikri dan Eko selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

Mereka ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT [Fikri] melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," kata Asep.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Eko.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana (pernah diproses hukum KPK juga tahun 2017) menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan suap, dalam proses pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

"Bahwa kemudian peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Asep.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research