Daycare Little Aresha yang berlokasi berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik setelah digrebek polisi, Jumat (24/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 53 orang anak diduga menjadi korban kekerasan yang terjadi di Tempat Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Dari daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu, polisi mendapati sejumlah anak-anak yang sedan gdilakukan secara tidak manusiawi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menilai, kekerasan yang terjadi di Little Aresha berbeda dengan beberapa kasus serupa lainnya. Sebab, menurut dia, tindakan yang berlangsung di tempat penitipan anak itu lebih tersistematis.
"Artinya, seolah ada SOP (prosedur operasi standar) bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan (yakni) kaki atau tangan diikat, dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh. Maka, seolah-olah sudah ada instruksi," ujar Diyah Puspitarini ketika dihubungi Republika dari Jakarta pada Ahad (26/4/2026).
Ia pun mengapresiasi pihak kepolisian yang terus mengusut tuntas kasus itu. Harapannya, dugaan keterlibatan seluruh pimpinan dan pemilik yayasan daycare itu juga ditelusuri. Sebab, tegas Diyah, kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut patut diduga sudah berlangsung lama.
"Perlu ditelusuri, sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," ucap dia.
Lebih lanjut, Diyah juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan mendampingi para korban. Sebab, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa keluarga korban didatangi orang tidak dikenal (OTK) yang cenderung berpotensi melakukan tindakan-tindakan intimidatif.
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal," ungkap Diyah.

3 hours ago
1













































