Konstruksi Kasus Minta THR Bikin Bupati Cilacap Lebaran di Rutan KPK

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR), Sabtu (14/3).

Status itu membuat keduanya akan menjalani lebaran Idulfitri 2026 dari dalam tahanan.

Syamsul dan Sadmoko akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Maret sampai 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Konstruksi kasus

Kasus jatah THR yang menyeret Syamsul dan Sadmoko bermula dari aduan masyarakat. Menurut KPK, Syamsul sempat memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang senilai Rp515 juta untuk pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap.

Menindaklanjuti perintah Syamsul, Sadmoko kemudian mengumpulkan tiga orang. Mereka yakni, Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap.

Meski tiga nama itu kini tak masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, permintaan uang THR tersebut menyasar pada 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ungkapnya.

Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER.

Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.

"Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," katanya.

Lanjut Asep, jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," paparnya

Namun, pada 13 Maret bertepatan tenggat waktu terkumpulnya target setoran tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 27 orang, yang 13 di antaranya menjalani pemeriksaan lanjutan dan dibawa ke Jakarta.

Setelah 24 jam pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka.

Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research