Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas HAM meminta aparat kepolisian menahan diri tak menggunakan hukum pidana dalam menyikapi kritik dari masyarakat.
Komnas HAM menyatakan itu dalam merespons putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
"Putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi/pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, Minggu (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyampaikan sudah sepatutnya negara tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ia menyatakan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya.
Padahal, dalam sistem demokrasi, hal itu merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
"Serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," ucap dia.
Selain itu, Pramono juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa/penyampaian pendapat serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya.
Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas karena tak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15junctoPasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(mnf/dal)

4 hours ago
5












































