REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp 87,4 juta per jamaah dengan pembagian yang akan dibayar oleh jamaah Rp 54,1 juta (62 persen), selebihnya Rp 33 juta akan disubsidi dari optimalisasi nilai manfaat hasil kelolaan dana jamaah haji yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta pendaftar. Dengan kata lain ada penurunan biaya sebesar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya yang berkisar Rp 89,41 juta (Bipih Rp 55,43 juta, nilai manfaat Rp 33,98).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai postur tersebut cukup moderat di tengah situasi perekonomian nasional maupun global yang masih belum stabil, ternyata masih bisa dilakukan efisiensi. Di samping itu, biaya haji kali ini bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik, yaitu upaya penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah bisa direalisasikan, pada saat yang sama subsidi biaya kepada jamaah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga tetap bisa dijaga tidak ada pembengkakan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Jika ingin populis bisa saja nilai manfaat dinaikkan, tapi dampak jangka panjangnya bisa mengganggu sistem keuangan haji," kata Mustolih kepada Republika, Jumat (31/10/2025)
Mustolih mengatakan, idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini kedepan harus terus dikurangi demi keberlanjutan (sustainability) jangka panjang keuangan haji. Karena jamaah haji ada yang antri sampai puluhan tahun.
Untuk diketahui nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jamaah yang masih antri mencapai Rp 172 triliun diinvestasikan oleh BPKH ke berbagai instrumen dengan sistem syariah. Hasil investasi tersebut dibagi ke tiga pos.
Pertama, subsidi untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan rata-rata Rp 33 juta-Rp 35 juta per orang. Kedua disalurkan kepada jamaah haji tunggu melalui akun virtual (virtual account) rata-rata hanya Rp 500 ribu per orang setiap tahun. Ketiga untuk operasional BPKH di kisaran 5 persen per tahun.
"Jumlah subsidi kepada jamaah haji yang berangkat lebih dulu dan jamaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH, maka harus terus dilakukan rasionalisasi secara bertahap," ujarnya.
Mustolih menerangkan bahwa penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci. Oleh sebab itu Komnas haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya yang sudah diumumkan kepada publik hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaran haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya.
Namun meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal baik persiapan di Tanah Air, di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) hingga kembali ke Tanah Air.
"Apalagi penyelenggaraan tahun haji 2026 M/ 1447 nanti merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jamaah haji ke Tanah Suci tentuanya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh presiden," ujar Mustolih.

 7 hours ago
                                1
                        7 hours ago
                                1
                    




























