Komisi Reformasi Polri Dorong Pembebasan Aktivis Buntut Demo Agustus

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 04 Des 2025 17:35 WIB

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan yang dilakukan kepada aktivis dan peserta unjuk rasa Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan yang dilakukan kepada aktivis dan peserta unjuk rasa. Arsip Polri

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat pleno untuk membahas masukan dari 52 kelompok masyarakat termasuk tuntutan agar 1.038 orang yang ditahan buntut kerusuhan Agustus dapat dibebaskan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengaku pihaknya telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk mengkaji ulang penahanan yang dilakukan kepada aktivis dan peserta unjuk rasa.

"Dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan evaluasi ini dinilai perlu lantaran jumlah yang ditahan dinilai terlalu besar meskipun demonstrasi kemarin berlangsung secara masif.

"Kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi misalnya dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih kepada pelaku perempuan hingga difabel," tuturnya.

"Sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap ada tiga nama yang diharapkan dapat dibebaskan.

Pertama yakni mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati. Alasannya, berdasarkan bukti dalam gawainya, Laras sempat mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan.

"Dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," ujarnya.

"Kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak InsyaAllah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," lanjutkan.

Sementara dua orang lainnya yakni aktivis lingkungan dan HAM, Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif yang ditangkap Polda Jawa Tengah pada 27 November kemarin.

"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," pungkasnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research