Perempuan menjadi korban penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan (Al) Grok (ilustrasi). Pakar mengusulkan tiga langkah teknis dan kebijakan yang dinilai paling mendesak agar Al tidak memperparah kekerasan berbasis gender.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital. Dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Ia menjelaskan, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut diperlukan guna menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah mitigasi yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan, tindakan pemutusan akses sementara ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
sumber : ANTARA

17 hours ago
2














































