Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuat Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana sejak awal tahun ini.
Namun, muatan dalam dua UU baru itu dinilai masih bermasalah, dan pembentukannya pun dinilai bermasalah pula. Salah satu muatan pasal yang dianggap bermasalah adalah terkait penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara. Apalagi pasal terkait pada KUHP lama pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wamenkum Edward OS Hiariej mengatakan pasal penghinaan yang ada dalam KUHP baru berbeda dengan dalam KUHP lama yang dibatalkan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang karib disapa Eddy itu mengungkap pada 2006 lalu, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan. Sementara itu pada KUHP baru, aturan itu dibatasi sebagai delik aduan. Dia bilang proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari lembaga negara yang dimaksud.
"Di situ dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan," jelasnya saat konferensi pers terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Selain itu, lembaga negara yang bisa melaporkan penghinaan pun dibatasi, tidak semua institusi.
"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ungkap Eddy.
Eddy menjelaskan di dalam KUHP baru itu ancaman pidana bisa diadukan ketika ada penghinaan kepada lembaga-lembaga tersebut, bukan pejabatnya.
"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal [penghinaan] itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," jelas pria yang sebelumnya dikenal sebagai pakar hukum pidana dari UGM tersebut
Dalam KUHP baru, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Selain itu, ada pasal 240 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal-pasal itu dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi. Pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.
Alasan pasal penghinaan presiden hidup lagi
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan soal masuknya Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden hingga lembaga negara di dalam KUHP baru.
Menurutnya, harkat martabat presiden harus dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing negara manapun.
"Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?" ujar Eddy.
Eddy mengatakan presiden adalah personifikasi dari suatu negara. Oleh karena itu, demi kedaulatan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden harus dilindungi.
"Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada," jelasnya.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan pasal tersebut sebagai bentuk pengendalian sosial sehingga tak ada keributan antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima.
"Mengapa pasal ini harus ada? Ini adalah pengendalian sosial. Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung. Minimal adalah 50% plus 1 ketika dia ikut dalam pemilihan presiden. Bapak Ibu Saudara-saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima Presiden dan Wakil Presidennya itu dihina terus kemudian terjadi anarkis," jelasnya.
"Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?" Jadi ini adalah kanalisasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan proses pidana dari pasal ini akan terjadi jika ada unsur menista atau memfitnah.
"Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya 'kebun binatang' keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana," ujarnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat boleh mengkritik presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Namun, dia memberikan catatan soal batasan yang harus dipatuhi pengguna stiker dan/atau meme pejabat, terutama presiden. Supratman memperingatkan supaya publik tahu batasan antara mana yang termasuk menghina dengan mana yang mengritik.
"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," sambungnya.
Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
"Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujar Supratman.
Supratman menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru justru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

(fam/kid)

1 day ago
6














































