Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah pimpinan perangkat daerah di Bali guna dimintai keterangan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Pemanggilan para pimpinan dinas itu pun dikonfirmasi Gubernur Bali Wayan Koster.
"Benar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong," kata Koster di Denpasar, Senin (16/3) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster mengatakan terdapat tujuh pimpinan perangkat daerah yang dimintai informasi dan data, beberapa seperti Satpol PP Bali, BPKAD, Karo Hukum, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.
Seluruhnya telah menghadap kejaksaan, dan Gubernur Bali memastikan semuanya berjalan baik karena dalam pemanggilan justru jaksa agung membantu agar PWA optimal.
Gubernur menjelaskan Kejaksaan Agung justru memberikan rekomendasi agar PWA lebih optimal, sebab sejak berlangsungnya pungutan sebesar Rp150 ribu pada 2024 lalu jumlah retribusi yang diperoleh dalam setahun hanya Rp318 miliar atau setara 32 persen dari total 6,3 juta wisman yang masuk Bali.
Berlanjut di 2025, Pemprov Bali mengumpulkan PWA mencapai Rp368 miliar, atau 34 persen dari kunjungan wisman yang sebanyak 7 juta orang.
"Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ," ujar Koster.
Setelah wisman membayar, pungutan tersebut langsung masuk ke BPD Bali dan otomatis masuk kas daerah, kata Koster, sehingga dipastikan tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan. Namun, sambungnya, disadari bahwa hasil pungutan masih jauh dari target.
"Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah," kata Gubernur Koster.
Dari penilaiannya, Kejaksaan Agung hanya mempertanyakan mengapa program PWA kurang optimal dibanding potensi uang yang mestinya terkumpul dari jutaan wisman masuk Bali.
Pemprov Bali menjawab kurang optimalnya pungutan wisman dikarenakan belum masuknya imigrasi sebagai salah satu lembaga yang bisa membantu.
Pemerintah daerah juga tidak bisa memaksa sebab dalam perda yang mengatur PWA belum diatur kerja sama dengan imigrasi, sementara untuk menggandengnya diperlukan payung hukum di atasnya baik PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri.
"Kenapa kurang optimal ya karena imigrasi, jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu," kata Koster.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1












































