Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penangkapan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang kabur dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Taruna berhasil ditangkap petugas pada Minggu (21/12) kemarin di Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah melarikan diri selama tiga hari sejak Kamis (18/12).
"Kalau enggak salah, kemarin (ditangkap). Kemarin langsung dibawa, iya [ditangkap] hari Minggu," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada malam ini KPK telah menahan Taruna selaku tersangka kasus dugaan pemerasan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah Tri Taruna menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Senin siang.
Tri Taruna yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100 dengan tangan diborgol tidak memberikan sepatah kata pun saat dikonfirmasi mengenai kasus hukumnya. Dia langsung menuju mobil tahanan KPK.
Anang menyebut dari hasil penangkapan tersebut pelaku langsung dibawa ke KPK untuk diserahkan kepada penyidik untuk diproses dalam kasus dugaan korupsi.
Lewat penyerahan Taruna, Anang mengklaim pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia menyebut hal itu juga sebagai komitmen Kejagung untuk mendukung langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga muruah dan integritas Korps Adhyaksa.
"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan dari pengakuan Taruna, yang bersangkutan melarikan diri pada saat OTT karena merasa ketakutan karena mau ditangkap.
"Karena dia yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti. Menghindar seperti itu.
"Penangkapan di daerah Kalimantan Selatan," ujar Anang.
KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka.
Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 21 orang. Sebanyak enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, mereka sisanya masih berstatus saksi.
Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.
(tfq/kid)

4 hours ago
2





































