Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terjadinya hubungan yang buruk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jaksa-jaksa di sejumlah daerah belakangan ini. Kejagung, pun membantah sejumlah informasi yang menyebut Korps Adhyaksa akan menarik dan tak memperpanjang penugasan jaksa-jaksa di KPK.
“Hubungan Kejaksaan dengan KPK baik-baik saja. Sinergi kita, tetap berjalan dengan baik, dan semua proses hukum yang dilakukan KPK (terhadap jaksa-jaksa yang terkena OTT), kita menghormati, dan tidak akan mengintervensi,” kata Anang kepada Republika, pada Ahad (21/12/2025).
Justru sebaliknya, kata Anang, Kejagung berterima kasih karena merasa dibantu KPK dalam mengambil tindakan terhadap jaksa-jaksa yang ‘kotor’.
“Kita berterimakasih (dengan KPK), dan ini menjadi momentum buat kejaksaan untuk membersihkan jaksa-jaksa yang berbuat tercela,” ujar Anang.
Sebelumnya dikabarkan di sejumlah pemberitaan tentang Kejagung yang keberatan dengan OTT KPK yang menjaring jaksa-jaksa di sejumlah daerah. Pada Rabu (17/12/2025) KPK melakukan OTT di Banten, dan menangkap Jaksa RZ yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten.
RZ ditangkap oleh KPK, terkait dengan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan kasus pidana umum yang melibatkan warga negara asing, yang saat ini sedang dalam penuntutan di persidangan.
RZ ditangkap bersama-sama dengan seorang pengacara inisial DF, dan MS yang merupakan penerjemah. Pada Kamis (19/12/2025) KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan (Kalsel).
OTT di Kalimantan berujung pada penetapan tiga jaksa sebagai tersangka. Yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. Asis Budianto (ASB) yang diumumkan tersangka atas perannya selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Dan Tri Taruna Fariadi (TAR) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Ketiga jaksa itu dikatakan melakukan korupsi berupa pemerasan miliaran rupiah (Rp) kepada sejumlah pejabat-pejabat kedinasan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah tersebut, dikabarkan berujung pada kerenggangan hubungan dengan Kejagung. Bahkan diberitakan, dan tersebar di media sosial (medsos) Kejagung mengancam akan menarik, dan tak lagi akan memperpanjang penugasan jaksa-jaksa di KPK.

5 hours ago
3






































