Keberatan Pengacara Kacab BRI ke Polisi, 'Kami Keras Inginkan Pasal Pembunuhan Berencana'

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank (BRI) di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka. Diketahui, terdapat 18 tersangka termasuk dua oknum prajurit TNI dalam perkara ini.

"Kami keberatan. Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana," kata Boyamin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, polisi menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam penculikan yang berujung kematian MIP kasus itu dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Boyamin melanjutkan, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. "Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," katanya.

Menurut Boyamin, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak ada dibuang dalam keadaan muka yang dilakban. "Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan," katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban. Sehingga, tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

"Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi sendiri juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya," kata Boyamin.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research