CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2025 04:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: umsu.ac.id via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna terkait sertifikat jual beli tanah.
Agus, yang kini telah ditahan polisi, diduga telah menerima uang Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah. Sejauh penyelidikan berlangsung, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menemukan unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Sabtu (25/10).
Polisi mengungkap siasat licik sang kades yang disebut meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
"Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10).
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)

9 hours ago
3













































