Kabel Semrawut di Jabodetabek Sampai 344 Km, Kini Sudah Dikubur

8 hours ago 4

Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengungkapkan telah mengatasi persoalan kabel semrawut di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.

Disampaikan Ketua Apjatel Jerry Siregar, dia menjelaskan relokasi kabel fiber optik tersebut yang semulanya menggantung di udara, kini telah ditempatkan di bawah tanah.

"Kami sudah merelokasi se-Jabodetabek kurang lebih hampir (sepanjang-red) 344 kilometer di 248 ruas jalan. Di Sumatera Utara relokasi jairngan fiber optik 13 kilometer di 15 ruas jalan," ujar Jerry dalam webinar focus group discussion 'Penataan Kesehatan Industri dan Konektivitas Telekomunikasi', Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemindahan kabel optik tersebut, dikatakan Jerry, sepenuhnya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi, kalau kita merujuk kepada aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP 46 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 1 dan 2 dimungkinkan Pemda dan Pemkot membangun infrastruktur pasif dan menggunakan APBN dan APBD, sehingga akhirnya ini butuh aturan teknis," jelasnnya.

Apjatel pamer tiang bersama solusi pengganti kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah kota Indonesia.Apjatel pamer tiang bersama solusi pengganti kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah kota Indonesia. Foto: Dok. Apjatel

Apjatel seperti dikatakan Jerry bahwa kabel semrawut di daerah perkotaan masih belum rampung sepenuhnya. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya dalam hal ini Pemkot dan Pemda setempat.

"Kita perlu penyatuan seluruh stakeholder, apalagi relokasi fiber optik untuk memberikan langkah nyata," ucapnya.

Di sisi lain, Apjatel juga telah membuat konsep lain selain relokasi kabel udara ke kabel bawah tanah, yakni dibuatnya tiang bersama. Hal ini diyakini mengatasi kabel semrawut.

"Jadi, ini kita sudah lakukan rapat umum dengan anggota dan mungkin akan 2-3 bulan segera dirilis secara nasional. Kami mohon dukungan dari Komdigi untuk bisa agreement bersama kementerian lembaga terkait, termasuk mungkin tanpa terkecuali asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia, bupati, dan gubernur Indonesia," pungkasnya.


(agt/fay)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research