Warga melihat kembang api (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan larangan terkait kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan larangan terkait kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api. Aturan ini berlaku bagi seluruh jajaran instansi pemerintah maupun pihak swasta di wilayah kota metropolitan Jakarta.
"Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel).Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Selasa (23/12/2025).
Dia mengatakan jajarannya akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan dari Gubernur Pramono dilaksanakan. "Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak," ujar Satriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026 akan dilakukan secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Sumatera.
Larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, seperti di perhotelan, pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Namun, untuk penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melakukan razia. Meski demikian, Pramono mengimbau warga Jakarta agar menahan diri untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah terdampak bencana.
sumber : Antara

3 hours ago
1





































