Jakarta, CNN Indonesia --
Gugatan atas ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK menyatakan uji materi atas Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker terkait ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak diputuskan tak dapat diterima karena pemohon tak melengkapi dengan alat bukti.
Demikian putusan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.
Berdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.
"Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (28/1) lalu, Pemohon menceritakan dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.
Menurut pemohon kuota internet yang telah dibayar lunas sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema "penghangusan" sepihak tanpa adanya kompensasi.
Pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen"; atau "Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif"; atau "Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir."
(kid)

3 hours ago
1











































