Gubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 Miliar

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Riau periode 2025-2030 Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sejumlah Rp3.550.000.000 (Rp3,55 miliar).

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dani M. Nursalam, dan Marjani selaku Ajudan Abdul Wahid. Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof R Soebakti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim JPU terdiri atas tujuh orang, yakni Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Perkara ini dipimpin oleh Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

"Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan Abdul Wahid dkk memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang masing-masing atas nama Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra untuk memberikan uang sebesar Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar), Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), dan Rp750.000.000 (Rp750 juta).

"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000," kata jaksa.

Tindak pidana tersebut bermula sesaat setelah dilantik sebagai Gubernur Riau pada 31 Januari 2025, Abdul Wahid menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Riau.

Di antaranya menempatkan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan. Dani dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan Abdul Wahid saat masih menjadi Anggota DPR RI.

Selain bertugas sebagai tenaga ahli, Abdul Wahid juga memberikan tugas kepada Dani untuk berkoordinasi dengan Muh. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi di luar kedinasan gang memerlukan uang.

Abdul Wahid juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Marjani sebagai ajudan atau pengawal pribadi tanggal 20 Februari 2025.

Pada bulan Maret 2025, Arief memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survei dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025.

Berdasarkan hasil survei dari masing-masing UPT dan bidang tersebut, selanjutnya Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggara yang masuk kategori tunda bayar.

Sebelum usulan pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, Arief melalui grup WhatsApp "PUPRPKPP 2025" meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Abdul Wahid pada Selasa, 8 April 2025.

Pada tanggal 7 April, Abdul Wahid meminta agar Arief mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di rumah dinas gubernur.

Permintaan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Arief sehingga seluruh Kepala UPT menghadiri rapat tersebut kecuali Basharuddin alias Ibas selaku Kepala UPT V.

"Dalam pertemuan tersebut, seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut," tutur jaksa.

"Lalu terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada terdakwa dengan menyampaikan 'MATAHARI HANYA SATU'," sambungnya.

Abdul Wahid disebut juga menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP untuk taat mengikuti seluruh perintah Arief dengan menyampaikan "Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis. Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti."

Setelah pertemuan dengan Abdul Wahid tersebut, Arief mengajukan Surat Nomor: 900.1/PUPRPKPP/SEKRE/1169 tanggal 15 April 2025 perihal Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah dibahas oleh TAPD, lalu Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi, menjadi sebesar Rp234.000.000.000 (Rp234 miliar) dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37.000.000.000 (Rp37 miliar).

"Setelah terdakwa menyetujui pergeseran anggaran tersebut, terdakwa meminta Dani M. Nursalam untuk menyampaikan kepada Muh. Arief Setiawan agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan setoran uang fee kepada terdakwa," ungkap jaksa KPK.

Singkat cerita, meski dengan berat hati, Kepala UPT pun memberikan setoran uang karena ada ancaman mutasi atau dicopot dari Abdul Wahid. Dari permintaan sejumlah Rp7.000.000.000 (Rp7 miliar), uang yang telah diserahkan sejumlah Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research