REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengubah ketentuan bagasi tercatat dari sistem berdasarkan total berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koli (piece concept). Kebijakan tersebut mulai berlaku bagi tiket yang diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal yang sama.
Perubahan tersebut membuat alokasi bagasi pada sejumlah kelas penerbangan meningkat. Pada penerbangan domestik, misalnya, penumpang kelas bisnis dan kelas satu kini memperoleh jatah dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram. Sebelumnya, alokasi bagasi masing-masing hanya 30 kilogram dan 40 kilogram.
Sementara itu, penumpang kelas ekonomi domestik memperoleh jatah satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram, meningkat dari sebelumnya 20 kilogram.
Untuk penerbangan internasional, penumpang kelas ekonomi mendapat alokasi dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram. Adapun penumpang kelas bisnis dan kelas satu memperoleh dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan piece concept merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan agar ketentuan bagasi menjadi lebih jelas dan mudah dipahami penumpang.
"Implementasi Piece Concept merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," ujar Neil dalam keterangan resmi, Ahad (12/7).
Menurut dia, sistem tersebut juga mengikuti standar yang telah banyak diterapkan maskapai penerbangan internasional. Dengan demikian, penanganan bagasi diharapkan menjadi lebih konsisten, termasuk bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan melalui jaringan penerbangan internasional.
Garuda menyebut perubahan ini juga meningkatkan total alokasi bagasi pada sejumlah rute. Pada penerbangan internasional, jatah bagasi kelas ekonomi naik dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram, sedangkan kelas bisnis meningkat dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram dan kelas satu dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Secara keseluruhan, tambahan alokasi bagasi yang diterima penumpang dapat mencapai 34 kilogram dibandingkan ketentuan sebelumnya, bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan kategori tiket.
Garuda menegaskan kebijakan baru hanya berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026. Adapun tiket yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, meskipun perjalanan dilakukan setelah kebijakan baru diberlakukan.
Neil mengatakan perusahaan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut agar tetap sesuai dengan kebutuhan penumpang.
"Implementasi Piece Concept menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan layanan yang semakin transparan, pasti, dan selaras dengan kebutuhan penumpang. Melalui modernisasi ini, kami berharap dapat memberikan nilai manfaat yang semakin optimal serta pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan konsisten," katanya.

8 hours ago
8
















































