REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas memperkuat kolaborasinya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang juga termasuk dalam kategori mustahik.
Komitmen tersebut dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dan Deputi 1 Baznas RI, M Arifin Purwakananta, pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.
Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas menargetkan mampu melindungi sekitar 2 juta pekerja rentan yang juga berhak menerima zakat (mustahik).
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja.
"Baznas ingin menunjukkan konsistensinya dalam membantu para pekerjaan rentan melalui program ini. Harapannya mungkin kita bisa 10 persen dari pekerja rentan itu dapat dibiayai preminya melalui dana sedekah yang dihimpun oleh baznas,"ujar Arifin.
Pihaknya akan mendorong masyarakat yang mampu untuk menyedekahkan sebagian penghasilannya dalam bentuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Kami akan mengajak baznas Daerah dan Lembaga zakat untuk makin menjelaskan kepada publik, betapa ini (pekerja rentan) perlu dibantu, ini perlu di dorong dan ini perlu ditingkatkan lagi bantuan untuk membayar iuran mereka,"tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyebut bahwa kolaborasi merupakan sebuah inisiatif yang baik, karena menurutnya perlindungan jaminan sosial dapat menjaga para pekerja dan keluarganya dari sosial ekonomi yang timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
"Tujuan dari kerjasama ini adalah kita ingin melindungi sahabat-sahabat kita pekerja rentan yang memang perlu dibantu untuk bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya iuran mereka akan dibantu lewat berbagai sumber pendanaan, salah satunya dari infaq dan sedekah yanh dikelola Baznas,"tuturnya.
Eko Nugriyanto menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.
"Lewat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman,"pungkas Eko.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2025, manfaat seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 115 ribu pekerja informal dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,3 triliun.