Kanthi Malikhah, CNBC Indonesia
28 March 2026 13:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak berlangsung di ruang akademik dan legislatif tanpa menghasilkan titik temu yang jelas. Namun pada Rabu (25/3/2026), sebuah keputusan juri di Los Angeles secara signifikan mengubah arah perdebatan tersebut.
Kasus yang menyeret Meta dan Google membuka babak baru dalam pertarungan hukum industri teknologi global. Di baliknya, terdapat kisah Kaley, seorang perempuan muda yang telah terpapar media sosial sejak usia 6 tahun melalui platform seperti Instagram dan YouTube.
Penggunaan yang awalnya wajar perlahan berubah menjadi kecanduan, dengan durasi berjam-jam setiap hari, hingga memicu gangguan citra tubuh, tekanan mental serius, dan bahkan pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Keluarganya kemudian menggugat kedua raksasa teknologi tersebut.
Pada 25 Maret 2026, juri di Los Angeles memutuskan Meta dan Google bertanggung jawab dan menghukum keduanya membayar ganti rugi US$6 juta. Namun nilai tersebut dinilai sekadar simbolis. Yang jauh lebih besar adalah pesan hukumnya, pengadilan tidak menyalahkan konten, melainkan desain platform itu sendiri.
Putusan ini menjadi berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang kerap kandas karena perlindungan Section 230-aturan yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas konten pengguna. Dalam perkara ini, serangan hukum diarahkan ke fitur inti seperti autoplay, algoritma rekomendasi, hingga infinite scroll yang dinilai sengaja dirancang untuk membuat pengguna-terutama anak-anak-terus terikat di layar.
Dampaknya berpotensi luas. Gugatan serupa mulai bermunculan terhadap perusahaan lain seperti Snap Inc. dan TikTok.
Jika tren ini berlanjut, raksasa teknologi bisa dipaksa mengubah desain aplikasi, memperketat verifikasi usia, serta memperluas kontrol orang tua-yang pada akhirnya berisiko mengganggu model bisnis berbasis durasi penggunaan dan iklan digital.
Isu ini juga berkembang menjadi perhatian global. Di tengah lonjakan penggunaan media sosial oleh anak-anak, banyak negara mulai menetapkan batas usia.
Kasus ini menandai perubahan besar yakni media sosial tidak lagi dipandang sebagai platform netral, melainkan sebagai produk dengan desain yang dapat menimbulkan dampak psikologis serius-dan kini, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jika arah ini berlanjut, industri teknologi berpotensi menghadapi tekanan regulasi besar, mirip dengan apa yang pernah dialami industri rokok ketika dampak kesehatannya mulai digugat secara luas.
Kaley hanya satu dari sedikit kasus. Sebagai gambaran skala permasalahan, dari sekitar 17 juta anak di Amerika Serikat yang menggunakan Instagram, rata-rata waktu yang dihabiskan untuk menggulir aplikasi tersebut mencapai 30 menit per hari.
Meski terlihat moderat, angka ini tidak mencerminkan variasi penggunaan yang ekstrim pada sebagian pengguna, di mana durasi konsumsi dapat meningkat jauh di atas rata-rata dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang signifikan.
Menanggapi putusan ini, Jonathan Haidt, penulis The Anxious Generation, menyebut bahwa dunia kini memasuki era baru dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Ia menekankan bahwa putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga mencerminkan perjuangan keluarga di tengah kehilangan dan tekanan.
Tanggung Jawab Perusahaan Teknologi
Meski menjadi salah satu momen langka di mana Mark Zuckerberg hadir di hadapan juri, upaya menuntut perusahaan media sosial bukan hal baru. Namun, banyak kasus sebelumnya gagal karena perlindungan Pasal 230 dalam Communications Decency Act tahun 1996 yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas konten pengguna.
Perbedaan utama dalam kasus ini terletak pada pendekatannya. Pengacara Kaley menyerang desain platform, dengan menunjukkan bukti bahwa fitur seperti autoplay, rekomendasi personal, dan infinite feed dirancang untuk mempertahankan keterlibatan pengguna, termasuk anak-anak.
Gugatan serupa kini bermunculan di berbagai wilayah, melibatkan perusahaan seperti Meta, Google, Snap, dan TikTok. Sejumlah negara bahkan mulai mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak, menandakan bahwa isu ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi perhatian global.
Jika putusan-putusan ini bertahan di tingkat banding, perusahaan teknologi berpotensi dipaksa mengubah desain platform, termasuk memperketat verifikasi usia dan kontrol orang tua. Perubahan ini dapat berdampak langsung pada model bisnis mereka, terutama yang bergantung pada durasi penggunaan dan pendapatan iklan digital.
Negara Paling Lama Menggunakan Media Sosial
Jika dilihat secara global, intensitas penggunaan media sosial juga menunjukkan variasi yang signifikan antarnegara. Rata-rata pengguna internet dunia menghabiskan hampir 2,5 jam per hari di media sosial. Namun di sejumlah negara, angka ini jauh lebih tinggi.
Kenya tercatat sebagai negara dengan durasi penggunaan tertinggi, mencapai 3 jam 43 menit per hari, diikuti Afrika Selatan 3 jam 37 menit, dan Brasil 3 jam 34 menit. Indonesia sendiri juga termasuk dalam kelompok dengan intensitas tinggi, dengan rata-rata penggunaan sekitar 3 jam 11 menit per hari.
Tingginya durasi menunjukkan bahwa media sosial bukan sekadar alat komunikasi, melainkan telah menjadi bagian dominan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks anak dan remaja, paparan yang semakin panjang ini memperbesar risiko terhadap dampak psikologis, terutama ketika penggunaan tidak terkontrol dan didorong oleh desain platform yang bersifat adiktif.
Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Pengguna Media Sosial
Indonesia mengambil langkah proaktif di tengah gelombang regulasi global terkait usia minimum pengguna media sosial.
Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas (PP No.17/2025 & Permen No.9/2026) mulai 28 Maret 2026, mewajibkan pengguna media sosial berusia minimal 16 tahun. Langkah ini menjadikan Indonesia negara pertama berskala besar yang menerapkan aturan tersebut, jauh melampaui Australia yang baru menjangkau 5,7 juta anak. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut sekitar 70 juta anak di Indonesia terdampak regulasi ini.
Implementasi PP Tunas melibatkan delapan platform besar yaitu YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox. Setiap platform merespons secara berbeda. X menyampaikan komitmen patuh melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026 dan mulai menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia sejak Jumat (27/3/2026).
YouTube meninjau kebijakan untuk memastikan dukungan terhadap tujuan platform, pemberdayaan orang tua, dan akses pembelajaran masyarakat. TikTok mengklaim telah mengaktifkan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan untuk akun remaja, serta berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah agar remaja dapat mengakses ruang daring yang aman.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan, kepatuhan platform akan dipantau secara berkala dan menjadi kunci terciptanya ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kabar terbaru terkait kebijakan terhadap akun sosial media untuk anak-anak. Pemerintah akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 mulai hari ini, 28 Maret 2026.
Meutya mengapresiasi platform TikTok yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Meskipun belum sepenuhnya patuh, TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
"Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun," ujarnya dalam konferensi pers dikutip Sabtu (28/3/2026).
Selain Indonesia, sejumlah negara mulai menetapkan batas usia minimum penggunaan platform digital. Australia, misalnya, telah melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
(mae/mae)
Addsource on Google














































