Eks DKPP Tepis Pilkada Langsung Mahal: Biaya Rp40 Ribu per Pemilih

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menepis anggapan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung membebani keuangan negara dengan biaya yang terlampau tinggi.

Ida menghitung secara rasional total biaya yang dikeluarkan negara dibagi dengan jumlah pemilih dalam satu periode kepemimpinan selama lima tahun.

Menurut Ida, jika dikalkulasikan secara rinci, angka per pemilih sangat jauh dari kata mahal untuk menjamin hak konstitusional warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah masih bisa dinyatakan bahwa pemilu kepala daerah itu terlalu mahal, kalau ternyata misalnya, satu orang itu tidak lebih dari 40 ribu misalnya, 40 sampai 50 ribu selama 5 tahun," ujar Ida dalam diskusi publik 'Kepala Daerah Dipilih (Wakil) Rakyat', Senin (12/1).

"Menurut saya tidak, tidak, tidak mahal gitu ya. Bahwa negara itu membiayai satu orang pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya selama 5 tahun sekali itu di angka Rp40 sampai Rp50 ribu. Kalau 40 sampai 50 ribu di mana aspek kemahalannya gitu ya?," sambung Ida.

Ida menjelaskan bahwa angka Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per pemilih tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencalonan, hingga pengelolaan logistik.

Jika angka tersebut dibagi kembali ke dalam satuan hari selama lima tahun masa jabatan kepala daerah, maka biaya yang dikeluarkan negara untuk satu pemilih menjadi sangat kecil.

Selain itu, Ida menekankan bahwa efisiensi anggaran sebenarnya telah dilakukan melalui desain pemilihan serentak.

Terkait maraknya politik uang yang sering dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ida menilai masalah utamanya bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada penegakan hukum.

Ida menyoroti kinerja pengawas pemilu yang dinilai sering mendistorsi aturan dengan dalih pencalonan partai politik berada di luar tahapan pengawasan.

"Problemnya adalah pada mindset pengawasnya. Pengawas itu justru mendistorsi ketentuan undang-undang dengan menyatakan bahwa pencalonan itu dilakukan oleh partai politik, itu dilakukan sebelum tahapan, maka tidak menjadi wilayah pengawasan oleh Bawaslu. Yang menurut saya ini salah besar gitu ya," kata Ida.

Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembentuk Undang-Undang sebelumnya telah menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling sesuai dengan nilai konstitusi dan kedaulatan rakyat.

"Karena secara langsung itu sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Itu yang dinyatakan oleh DPR dan pemerintah," kata Ida.

Wacana pilkada lewat DPRD bergulir di DPR sejak beberapa pekan terakhir. Sebanyak enam fraksi telah bersikap tegas mendukung usulan tersebut yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak, jadi berbalik arah bergabung bersama koalisi partai politik yang masuk gerbong pendukung pemeritahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, PKS meskipun mendukung tetapi masih setengah karena dengan catatan tertentu. PKS--yang juga ada dalam gerbong koalisi pemerintah--ingin agar pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten.

PDIP menjadi satu-satunya partai yang tegas menyatakan menolak usulan pilkada lewat DPRD. Terbaru hasil survei terbaru LSI Denny JA pada Rabu (6/1) mengungkap 66,1 persen responden menolak usul pilkada lewat DPRD.

(fra/kna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research