Edarkan Narkoba di Bandung Barat, Pria Diduga Anggota GRIB Ditangkap

1 day ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 01 Jun 2025 14:21 WIB

Polisi menangkap AG, anggota GRIB Jaya PAC Parongpong, terkait peredaran narkoba. Ditemukan 29 paket sabu dan barang bukti lainnya di kontrakannya. Ilustrasi. Seorang pria diduga anggota GRIB Jaya ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. (Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap anggota GRIB Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut AG sering melakukan penjualan atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (1/6).

Polisi kemudian mendatangi kontrakan tersebut dan langsung menangkap AG pada Selasa (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) dengan berat bruto 106,71 gram; satu buah timbangan digital; dua pack plastik klip bening kosong; satu buah solasi dan satu ponsel.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku mendapat narkoba jenis sabu itu dari seseorang bernama Baron yang saat ini sedang dalam upaya pengejaran.

"(Sabu itu kemudian) diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ucap Hendra.

Kepada polisi, AG juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp5 juta dari Baron jika berhasil menjual atau mengedarkan seluruh barang haram tersebut.

Di sisi lain, Hendra membeberkan dari hasil pemeriksaan handphone milik AG, penyidik mendapati sebuah grup WhatsApp bernama GRIB Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research