REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua oknum anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Saat ini Polda Jateng sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Dwi. Dalam kasus ini, Dwi merupakan korban yang mengaku tertipu.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil. Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan menjanjikan kepada korban D bahwa mereka mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk meloloskan anak korban ini dalam proses seleksi penerimaan Akpol," ungkap Artanto, Ahad (26/10/2025).
Namun untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol, Dwi diminta menyetorkan sejumlah uang. "Para pelaku tersebut meminta dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 2,6 miliar. Namun pada akhirnya anak korban tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Akpol," ujar Artanto.
Karena merasa dirugikan, Dwi kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Artanto mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Dwi telah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. "Jadi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah meningkatkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jateng telah menyita uang sebesar Rp 600 juta. Artanto menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan dengan modus jaminan kelulusan Akpol tersebut, pasal yang digunakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga empat tahun.
Anggota Polres Pekalongan
Artanto mengungkapkan, dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap Dwi merupakan anggota Polres Pekalongan. Mereka adalah Aipda F dan Bripka A. "Kalau yang Aipda F ini adalah kepala SPKT di Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Sedangkan Bripka A berdinas di Polres Pekalongan, tapi posisinya saya belum tahu," ucapnya.
Menurur Artanto, Ditreskrimum Polda Jateng sudah memeriksa dan meminta keterangan dari dua oknum polisi tersebut. Dalam pemeriksaan pun terungkap bagaimana Aipda F dan Bripka A memperdaya korbannya, Dwi.
"Mereka (Aipda F dan Bripka A) membujuk rayu supaya korban ini memberikan sejumlah uang sesuai dengan janji mereka. Karena itu sedang ditelusuri oleh penyidik, mereka ini mengaku-ngaku mempunyai akses terhadap penerimaan anggota kepolisian tersebut," kata Artanto.

4 hours ago
2































