Dirut Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung

7 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 10:45 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan, terkait kasus korupsi kredit perbankan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Pantauan CNNIndonesia.com, Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB. Iwan yang mengenakan batik cokelat tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya. (Dokumen) informasi tentang perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6).

Sementara itu kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menyebut kliennya kembali membawa sejumlah dokumen sesuai permintaan penyidik. Salah satunya terkait data dan akta mantan pegawai Sritex.

"Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari," jelasnya.

Dalam kasus ini, Iwan total sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/6) dan Selasa (10/6).

Kejagung juga telah mencekal Iwan agar tak bepergian ke luar negeri dalam rangka mempermudah proses penyidikan.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research