Jakarta, CNN Indonesia --
Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Robig Zaenuddin dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat peredaran narkoba dan dinyatakan positif dalam tes urine.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari inspeksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama pihak Lapas Semarang pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau posisinya labil," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (24/4), melansir detikJateng.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik Robig serta tes urine. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.
"Dan ditemukan bahwa Robig positif narkoba. Hal itu menjadi catatan tersendiri untuk Robig oleh pihak lapas," kata Artanto.
Polda Jawa Tengah masih mendalami peran Robig dalam kasus ini, termasuk apakah yang bersangkutan bertindak sebagai pengguna atau terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Sumber narkoba yang diduga diperoleh di dalam tahanan juga masih dalam penyelidikan.
"Nah, apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau pengguna, ini sedang didalami. Kita menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Artanto juga menegaskan Robig telah dipecat dari institusi Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 18 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional, termasuk terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menyebut, pemindahan Robig merupakan bagian dari langkah pengamanan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenuddin," ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, total 40 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan, masing-masing ke Lapas Gladakan dan Lapas Nirbaya. Robig termasuk dalam kelompok yang dipindahkan ke Lapas Gladakan.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban Gamma, Zainal Petir, mengaku telah mencurigai adanya penggunaan narkoba oleh Robig sejak awal kasus penembakan. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV saat peristiwa terjadi.
"Saya sudah curiga dari awal, ada hal yang tidak beres," kata Zainal.
Ia juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa penembakan yang menewaskan kliennya.
Kasus ini sebelumnya sempat diklaim sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran. Namun, hasil penyelidikan lanjutan dan bukti rekaman CCTV menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keterangan awal tersebut.
(del/asr)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
1













































