
Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga ribu halaman itu akhirnya tiba di meja Presiden Prabowo Subianto. Tebal, berat. Dan seperti semua dokumen negara, ia penuh harapan sekaligus kecemasan.
Yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri) itu bukan sekadar laporan. Ia semacam pengakuan tak langsung bahwa urusan kepolisian kita memang tidak bisa diselesaikan dengan catatan tempel atau rapat koordinasi sambil ngopi.
Kalau butuh tiga ribu halaman laporan, berarti masalah karut-marut kepolisian bukan lagi benang kusut, tapi sudah seperti kabel listrik satu kota yang selama ini saling silang tanpa peta.
Anda tahu, KPR Polri dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Ia lembaga non-struktural dengan mandat yang jelas: mempercepat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan membenahi tata kelola Polri.
Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, serta figur-figur berpengalaman seperti Idham Azis dan Badrodin Haiti, komisi ini bekerja dalam rentang waktu delapan bulan.
Delapan bulan — cukup panjang untuk membedah luka lama, tetapi juga cukup singkat untuk tidak sempat berdebat terlalu lama dengan kepentingan. Hingga akhirnya, pada 5 Mei 2026, mereka tiba di titik hampir finis dengan menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Istana Merdeka.
Mereka merangkum enam rekomendasi utama. Salah satunya, yang mengunci: mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Juga, membatasi penempatan personel di luar struktur. Catat: "membatasi," bukan melarang.
Rekomendasi lainnya: memperkuat Kompolnas sebagai pengawas, mendorong demiliterisasi, merevisi Undang-Undang Polri beserta puluhan regulasi turunannya, menjaga mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.
Dengan kata lain, kerja Komisi ini bukan sekadar memetakan masalah, tetapi sudah menyentuh desain solusi. Rakyat tinggal menunggu, apakah arah yang dirumuskan itu benar-benar dijalankan Presiden, atau berhenti sebagai blueprint yang rapi namun tak pernah diwujudkan.
Kerja Komisi ini juga mencerminkan satu hal yang sering kita anggap remeh: mendokumentasikan penyakit secara jujur. Tiga ribu halaman itu bukan sekadar angka; ia adalah autopsi institusi.
Ada pula delapan buku verbatim suara masyarakat, ditambah ringkasan kebijakan. Itu menunjukkan bahwa diagnosis atas “penyakit” kepolisian sudah cukup lengkap. Ini bukan lagi soal “kira-kira ada masalah”, tapi “ini daftar masalahnya, dari hulu sampai hilir”.
Namun di situlah ironi reformasi kita sering bermula: kita sangat teliti dalam mendiagnosis, tapi sering kabur ketika masuk ke ruang operasi.
Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan pada tebalnya laporan, melainkan pada keberanian menyentuh jantung persoalan. Dan jantung itu bernama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama fondasi ini hanya ditambal sulam, maka reformasi akan seperti mengecat ulang rumah yang fondasinya retak: terlihat baru, tapi tetap rapuh.
Maka, kalau Komisi ini sungguh-sungguh bekerja sebagai “percepatan reformasi”, hasilnya tidak boleh berhenti pada rekomendasi normatif seperti peningkatan pelayanan atau pembenahan karier. Itu penting, tapi itu kosmetik. Reformasi yang sejati harus masuk ke desain kekuasaan.
Pertama, soal batas kewenangan. Polri tidak boleh menjadi institusi yang “serba bisa”.
Dalam teori negara hukum modern, kekuasaan yang terlalu luas tanpa pemisahan fungsi akan melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan.
Ketika satu institusi serba bisa — menyelidik, menyidik, memantau, bahkan mempengaruhi ruang siber dan intelijen — maka ia tidak lagi sekadar penegak hukum, melainkan ekosistem kekuasaan itu sendiri. Di sinilah revisi undang-undang harus berani menyederhanakan, bukan memperluas.
Kedua, soal pengawasan. Ini titik yang paling sering disebut publik, tapi paling jarang diselesaikan. Pengawasan internal, seberapa canggih pun, selalu punya keterbatasan. Ia seperti cermin di ruang gelap — refleksi ada, tapi cahaya tidak cukup.
Maka pengawasan eksternal harus diperkuat secara struktural, bukan sekadar simbolik. Bukan hanya memberi saran kepada Presiden, tapi punya kewenangan nyata untuk mengoreksi, bahkan menghukum.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

4 hours ago
1













































