Pelaku UMKM memajang produk usahanya dalam acara BCA Syariah WEpreneur Summit 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peranan penting dibentuknya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peranan penting dibentuknya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah. Departemen tersebut diketahui mulai efektif pada tahun 2026 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah merupakan komitmen OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Serta untuk mendukung pemerintah dalam memajukan UMKM.
“Ini sebagai salah satu flagship OJK dengan tugas antara lain tentu merumuskan kebijakan, menyusun strategi dan pengembangan UMKM, khususnya dalam financing melalui kemudahan akses pembiayaan untuk merespons dinamika kebutuhan permodalan sektor UMKM serta melalui pengembangan bisnis model value chain dalam ekosistem UMKM secara luas,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang digelar secara daring, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, sektor UMKM memainkan peranan sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor UMKM menyumbang lebih dari 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Namun, dengan adanya dinamika perekonomian global dan nasional, per November 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM mengalami kontraksi yakni sebesar 0,64 persen.
Sehingga, Dian menekankan, untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit pembiayaan kepada sektor UMKM, diperlukan upaya terlebih dahulu untuk mengatasi beberapa kendala yang dihadapi dalam penyaluran kredit pembiayaan UMKM. Antara lain adalah terbatasnya infrastruktur serta kualitas dan kapabilitas SDM industri jasa keuangan yang memahami karakteristik dan bisnis sektor UMKM.
Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
“Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah bertanggung jawab untuk memastikan implementasi yang optimal POJK tersebut,” kata dia.

16 hours ago
3














































