Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi untuk menuntut pencairan dana desa tahap kedua. Sekitar 8.000 massa hadir di Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya seusai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Senin (8/12).
"Tadi kita sampaikan bahwa di mana dana desa yang tahap kedua minta dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak," ujar Surta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surta berkata tidak adanya pencairan dana desa tersebut membuat para kepala desa melakukan utang piutang ke banyak pihak.
"Karena ini adalah anggaran berjalan, sedang berjalan. Kepala desa utang piutang dia pinjam ke material, utang-utang ke yang lain, dalam perjalanan tiba-tiba berharap ini dicairkan malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa," keluhnya.
Terlebih, ia juga menyampaikan bahwa dana desa tersebut dibutuhkan untuk desa-desa yang saat ini dilanda bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Karena ini dana desa dibutuhkan di tempat bencana para kepala desa, ya, terutama yang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, di Aceh. Saudara-saudara saya kepala desa hari ini masih menangis karena dana desa dia tidak turun, dia mau bergerak butuh dana yang ada semampu beliau," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Adepsi menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 tahun 2025 serta menurunkan peraturan lainnya tentang masa jabatan kepala desa.
"Saya ke pemerintah berharap dana desa tahap kedua dicairkan. PMK Nomor 81 dicabut. Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 2024 turunannya secepatnya diturunkan," katanya.
Dalam audiensi, tuntutan pihaknya sudah diterima Wakil Menteri Setneg Bambang Eko Suhariyanto dan akan diteruskan ke Menteri Keuangan.
"Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Kedua, sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa paling cepat April.
Namun, dalam beleid baru, persyaratan pencairan tahap II diubah dalam Pasal 24 (3). Sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
(fam/isn)

3 hours ago
5














































