Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak-Retribusi di Paripurna DPRD

3 hours ago 1

Klaten | CNN Indonesia

Senin, 01 Des 2025 13:25 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar menyampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, regulasi ini penting untuk pendapatan dan investasi daerah. Foto: Pemkab Klaten

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta jajaran pemerintah daerah lainnya.

Hamenang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak dan retribusi memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan daerah. Karena itu, regulasi yang mengatur keduanya harus terus diperbarui agar tetap relevan dan tidak menghambat iklim investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak dan retribusi merupakan hal yang penting bagi pemasukan daerah. Maka peraturan terkait hal tersebut diperlukan agar tidak menghambat investasi dan memantau tata kelola maka perlu dilakukan evaluasi," ujar Hamenang dikutip Senin (1/12).

Hamenang menjelaskan bahwa hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023, sehingga penyusunan Raperda baru menjadi langkah yang diperlukan.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, maka Perda No 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian didalamnya. Maka dalam kesempatan ini kami pemerintah daerah telah menyusun Raperda No 15 Tahun 2023. Inilah pengantar saya dlm pengajuan raperda tersebut. Semoga dapat menjadi acuan dalam diskusi kedepan," ujar Hamenang.

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari Bupati Klaten kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama legislatif.

(inh)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research