Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK perlu mendalami siapa pembeli dua unit telepon seluler atau handphone (HP) dengan harga limit Rp73 ribu, dan laku dilelang sekitar Rp59,71 juta.
Menurut Boyamin, langkah ini perlu dilakukan oleh KPK karena bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami dari dua ponsel tersebut sehingga pembelinya berani membeli dengan harga mahal.
"KPK harus dalami siapa pembelinya, bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami," kata Boyamin dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan lelang yang dilakukan KPK kadang menjadi anomali. Seperti pada lelang kain batik yang nilai limitnya Rp500 ribu, dan laku Rp5 juta.
Boyamin berpendapat bahwa batik tersebut dibeli oleh pemenang lelang karena ada kenang-kenangan bagi pemiliknya.
Berbeda dengan HP, yang harga pasarannya mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Dan kecil kemungkinan HP tersebut dijadikan barang kenang-kenangan.
"Kalau HP itu kan makin lama makin murah harganya. Kalau dijadikan kenang-kenangan juga enggak. Maka perlu dicurigai pembeli HP itu pas ada yang hendak diselamatkan dalam data-nya, kalau kenang-kenangan enggak," ujarnya.
Atau, kata Boyamin, bisa jadi HP tersebut memiliki kandungan emas atau terbuat dari lapisan emas sehingga pembelinya mau merogoh kocek lebih mahal untuk dua unit HP bermerk OPPO tersebut.
"Atau HP-nya berlapis emas, harus begitu. Kalau tidak berlapis emas, ya enggak ada nilainya, sehingga harus laku segitu puluhan juga itu enggak mungkin," ungkapnya.
Dia menduga HP tersebut memiliki data yang ingin diselamatkan oleh pembelinya. Karena jika HP tersebut dibeli oleh orang lain, maka data tersebut bocor.
Oleh karena itu, Boyamin sarankan KPK untuk mengecek ulang apa saja data yang tersimpan di ponsel tersebut dan mendalaminya. Barangkali ada potensi dugaan korupsi lainnya tersimpan di HP tersebut.
"Maka KPK harus mengecek ulang apa yang data-data yang semuanya ada di ponsel itu. Dan itu patut diduga masih terkait dengan korupsi dan harus didalami dan diproses lebih lanjut potensi atau dugaan-dugaan korupsi yang ada di data HP itu," katanya.
"Saya yakin pembelinya itu ingin menyelamatkan data itu supaya tidak bocor kemana-mana kalau dibeli orang lain pasti bocor, makanya dia berani beli harga mahal," sambung Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengakui dua unit telepon seluler atau handphone (HP) bermerek OPPO dengan harga limit Rp73 ribu, dan laku dilelang sekitar Rp59,72 juta menjadi sebuah anomali.
"Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (16/3).
Berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP seharga Rp73 ribu disebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasannya adalah 25 Maret 2026.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.
"Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya," ujarnya.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1












































