Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
"Bahwa Terdakwa I John Field bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhanRp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Pemberian suap terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 sampai Januari 2026. Bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur; di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat; di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; di Restoran So; Bar Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian di Lobby Mal of Indonesia, Jakarta Utara; di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat; di Jin Resto Japanese Artha Gading, Jakarta Utara; di Hotel Prama Sanur Beach Bali, SanurKauh, Denpasar Selatan.
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Perbuatan para pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kemudian Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1














































