Bobby Nasution Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan

3 hours ago 1

fnr | CNN Indonesia

Selasa, 30 Sep 2025 07:47 WIB

Majelis hakim PN Medan perintahkan Gubernur Sumut Bobby Nasution hadir dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku sidang dipanggil dalam sidang korupsi proyek jalan Sumut. (Foto: CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang dugaan korupsi pembangunan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menegaskan siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim apabila diperlukan dalam proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan ya, masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap," kata Bobby Nasution, Senin (29/9).

Meski demikian, Bobby mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi untuk menjadi saksi dari KPK terkait persidangan tersebut.

"Surat panggilan belum ada masuk," ucap Bobby.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan 24 September lalu menghadirkan dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Kasus ini juga menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang tak lain orang kepercayaan Bobby Nasution.

Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lainnya Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan menanyakan kepada saksi detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam persidangan itulah Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.

"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali," katanya.

(wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research