Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Dkk Dilimpahkan ke Jaksa Besok

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 28 Okt 2025 20:14 WIB

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Delpedro Marhaen dan lima tersangka lainnya lengkap. Mereka akan segera menjalani sidang atas dugaan penghasutan. Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan selaku tersangka kasus penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Dok.Humas Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan selaku tersangka kasus penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Benar (sudah P21)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyebut rencananya penyidik bakal pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang buktinya pada Rabu (29/10) besok.

"Besok akan kami tahap dua ke Kejati DKI," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, maka Delpedro dkk akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan penghasutan yang menjerat mereka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Keenam orang itu yakni Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Delpedro bersama Muzaffar, Khariq dan Syahdan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan Delpedro dkk.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research