Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dengan demikian, Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid akan mulai diadili atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
"Pada hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan JPU KPK hingga saat ini masih menunggu penetapan hari persidangan.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti," ucap dia.
Di proses penyidikan, Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 10-12 November 2025, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya. Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.
Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Selain itu, tepatnya pada Senin (15/12), KPK sudah menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dengan menyita sejumlah dokumen.
KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember tahun lalu dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
(ryn/isn)

3 hours ago
2













































