Bareskrim Bekuk 5 Penipu SMS Blast e-Tilang Palsu, Dimotori WN China

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan para tersangka mencatut nama instansi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korban. Dalam aksinya, para tersangka dikendalikan seorang warga negara (WN) China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Himawan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Kronologi pembongkaran kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Kejagung pada Desember 2025.

Setelah diselidiki, tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejagung.

Himawan membeberkan dalam aksinya, lima tersangka dikendalikan seorang WN China. 

Dia mengatakan WN China itu mengendalikan para tersangka di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool.

Setelahnya, sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau remote dari China.

Kemudian para tersangka yang berada di Indoensia  hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.

"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ucap Himawan.

"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," sambungnya.

Upah kripto para tersangka

Himawan mengungkapkan lima tersangka itu diketahui menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT). Setiap tersangka mendapat besaran upah yang bervariasi.

"Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi turut menyita puluhan unit PC, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK milik warga Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah," kata Himawan.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research